Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Shahihu Fiqhis Sunnah : Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

getutubethumb

Shahihu Fiqhis Sunnah : Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 14 Muharram 1443 H / 23 Agustus 2021 M.

MENINGGALKAN SHALAT KARENA MENGINGKARI KEWAJIBANNYA

Untuk orang pertama ini, maka hukumnya jelas, seluruh ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa orang seperti hukumnya kafir. Dia keluar dari Islam, karena mengingkari sesuatu yang sangat jelas di dalam Islam, sesuatu yang diketahui oleh semua orang yang beragama Islam. Dia juga telah mengingkari ayat-ayat yang menjelaskan tentang kewajibannya. Makanya para ulama tentang ber-ijma’ akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena dia mengingkari kewajiban.

Bahkan mengingkari wajibnya shalat (walaupun masih melakukannya), ini juga menjatuhkan seseorang ke dalam kekufuran. Kalau misalnya ada orang yang setiap hari dia shalat, tapi dia mengingkari wajibnya shalat lima waktu, maka para ulama telah ber-ijma’ bahwa orang seperti ini dihukumi sebagai orang yang telah jatuh ke dalam kekufuran.

Hukum ini berlaku apabila dia hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Adapun apabila orang tersebut baru saja masuk Islam, mungkin saja belum pernah belajar masalah itu sama sekali karena dia baru masuk Islam, atau dia sudah lama masuk Islam tapi hidupnya di tempat yang jauh sekali dari kaum muslimin sehingga menjadi wajar apabila dia belum tahu masalah itu sama sekali. Maka orang yang seperti ini tidak bisa dikafirkan hanya dengan pengingkarannya terhadap kewajiban shalat. Akan tetapi orang yang seperti ini harus diberi tahu dahulu sebelum dihukumi kufur. Kita berikan dia ilmu tentang masalah ini, baru setelah itu kalau dia masih mengingkari, baru dihukumi sebagai orang yang telah terjatuh ke dalam kekufuran.
 


Silahkan mendownload video ini dengan memilih format FLV, MP4, 3GP, MP4 tanpa suara, atau AUDIO MP4 dengan membuka link berikut https://www.ssyoutube.com/watch?v=wglZc1k9g0Q

Post a Comment for "Shahihu Fiqhis Sunnah : Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny"