Shahihu Fiqhis Sunnah : Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny

Shahihu Fiqhis Sunnah : Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 14 Muharram 1443 H / 23 Agustus 2021 M.
MENINGGALKAN SHALAT KARENA MENGINGKARI KEWAJIBANNYA
Untuk orang pertama ini, maka hukumnya jelas, seluruh ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa orang seperti hukumnya kafir. Dia keluar dari Islam, karena mengingkari sesuatu yang sangat jelas di dalam Islam, sesuatu yang diketahui oleh semua orang yang beragama Islam. Dia juga telah mengingkari ayat-ayat yang menjelaskan tentang kewajibannya. Makanya para ulama tentang ber-ijma’ akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena dia mengingkari kewajiban.
Bahkan mengingkari wajibnya shalat (walaupun masih melakukannya), ini juga menjatuhkan seseorang ke dalam kekufuran. Kalau misalnya ada orang yang setiap hari dia shalat, tapi dia mengingkari wajibnya shalat lima waktu, maka para ulama telah ber-ijma’ bahwa orang seperti ini dihukumi sebagai orang yang telah jatuh ke dalam kekufuran.
Silahkan mendownload video ini dengan memilih format FLV, MP4, 3GP, MP4 tanpa suara, atau AUDIO MP4 dengan membuka link berikut https://www.ssyoutube.com/watch?v=wglZc1k9g0Q
Post a Comment for "Shahihu Fiqhis Sunnah : Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny"